jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyasar dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi pengadaan pupuk urea tablet 2010-2012 petinggi PT Berdikari (persero) Siti Marwa.
"Yang ditangani baru tindak pidana korupsi, belum ada tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Pakai Kain Sarung, Jokowi Saksikan Gerhana dari Istana
Namun, dia menegaskan, penggunaan uang gratifikasi yang nilai komulatifnya miliaran rupiah itu akan ditelusuri. "Iya pasti kami telusuri," tegasnya.
Priharsa belum menyebut angka pasti uang yang diterima Siti. Namun, kata dia, jika dihitung secara keseluruhan nilainya di atas Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Persoalkan Otsus Aceh
Pun demikian, soal vendor yang memberi uang saat ini masih didalami. Sejauh ini KPK baru menjerat Siti sebagai tersangka. Sedangkan pemberi, belum. "Untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sabar..Tunggu 350 Tahun Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Kacamata, Plastik Kemasan Air Mineral Pun Jadi
Redaktur : Tim Redaksi