jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyekapan mantan sopir pribadi yang diduga dilakukan Nindy Ayunda naik status ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Hangrengga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA: Datang ke Lokasi PSK, Nikita Mirzani Diadang Preman
Adapun SPDP tersebut diterima Kejari dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah (Kejari terima SPDP)," kata Hangrengga saat dihubungi awak media, Senin (4/7).
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Ayah Ojak Dilarikan ke Rumah Sakit, Ternyata
Hangrengga tidak menjelaskan secara detail mengenai status Nindy Ayunda saat ini.
Belum diketahui apakah mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut sudah berstatus tersangka atau belum.
BACA JUGA: Prambanan Jazz Festival 2022 Menuntaskan Rindu dengan Meriah
Sopir bernama Sulaiman diduga menjadi korban penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Atas kejadian tersebut, istri Sulaiman, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah