jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum PSSI M Iriawan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan soal Tragedi Kanjuruhan. Dia diperiksa selama lima jam di Polda Jatim, Kamis (3/11).
"Hari ini, kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf, tidak bisa hadir," katanya setelah diperiksa.
BACA JUGA: Tiba di Kantor PSSI, Presiden FIFA Semobil dengan M Iriawan, Lalu Lambaikan Tangan
Iriawan sudah menjawab beberapa pertanyaan. Selain itu, ada berita acara tambahan dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung terkait Tragedi Kanjuruhan.
Sejauh ini, banyak pihak yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Sehari sebelum pemanggilan Ketum PSSI M Iriawan dilakukan, Rabu (2/11), sempat beredar kabar di media sosial bakal ada tersangka tambahan.
BACA JUGA: Buat Ketum PSSI Mochamad Iriawan, Anda Berani Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan?
Namun, setelah pemanggilan pada hari ini, kenyataannya kabar tersebut tidak benar.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas beberapa tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas yang dilimpahkan itu antara lain milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
BACA JUGA: Ketum PSSI M Iriawan Optimistis Timnas U-23 Kalahkan Vietnam, Ini Alasannya
Kemudian, ada berkas milik Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Sementara itu, berkas ketiga milik Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. (dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Muhammad Amjad