Begini Kesaksian Pamdal Kejagung saat Gedung Terbakar, Sempat Merekam Peristiwa itu

Rabu, 17 Februari 2021 – 06:33 WIB
Jaksa Penuntut Umum saat hadir dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel, Selasa (16/2) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (16/2).

Adapun, sidang beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar mulai pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Kecolongan 2 Kali, Jenderal Ini Siap Pasang Badan, Pak Ganjar Ungkap Sejumlah Kabar

JPU mengadirkan tiga orang saksi dalam persidangan salah satunya Rifky Ferdi Langi selaku pengamanan dalam (pamdal) Kejagung.

Dalam persidangan,  Rifky mengaku sempat merekam kejadian awal kebakaran di lantai 6. Mulanya, Rifky yang bertugas menjaga saat itu mendapatkan laporan adanya kebakaran.

BACA JUGA: Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Dia pun lantas memeriksa titik munculnya asap di lantai 6 gedung utama.

"Ketika mendapatkan kejadian kebakaran apa yang Saudara lakukan?" tanya jaksa dalam sidang Selasa.

BACA JUGA: MAKI Minta Kejagung Serius Usut Peran Tan Kian di Kasus ASABRI

"Saya ke sana, ke lantai 6, naik lift," jawab Rifky.

Dia menyebut, kejadian itu berlangsung pukul 17.30 WIB. Dia mengaku hendak menuju titik api di lantai 6 tetapi tidak bisa masuk lewat pintu sehingga harus memanggil teknisi piket.

"Belum bisa masuk. Saya cari orang yang bisa, teknisi," kata Rifky.

Setelah pintu dibukakan oleh teknisi, Rifky langsung menuju titik munculnya asap.

Lantas, Rifky lalu mengambil alat pemadam api ringan (APAR) dan berusaha memadamkan api.

"Saya mengambil APAR. Setelah itu saya menelepon pemadam," katanya lagi.

Selanjutnya, jaksa menanyakan soal upaya saksi merekam kejadian. Rifky pun mengaku sempat merekam kebakaran di lantai 6.

"Apakah Saudara ada melakukan suatu tindakan mengambil visual? Apa yang Anda ambil?" tanya jaksa.

"Ada mengambil gambar di dalam ruangan itu," kata Rifky.

Kemudian, jaksa memohon kepada hakim untuk memperlihatkan rekaman yang diambil Rifky. "Izin Yang Mulia, ada hasil visual terjadinya kebakaran ketika saksi pertama kali melihat dan menyemprotkan pakai APAR dan adanya rekamannya," kata jaksa.

Saat merekam kejadian, diakui Rifky asap sudah mulai memenuhi ruangan. Dia berusaha memadamkan tetapi api makin membesar.

Adapun dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler