Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Selasa, 16 Februari 2021 – 22:38 WIB
Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (16/2).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel

Adapun saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan itu ialah petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejagung bernama Rifki Ferdy, pegawai CV Mikarai bernama Mardi, serta seseorang bernama Marhabah.

Namun, kesaksian Rifki dipersoalkan kubu terdakwa. Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa menilai Rifki tidak bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

BACA JUGA: 6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi

Made mengatakan, Rifki berkali-kali mengaku lupa. "Ada banyak hal yang dia lupakan," ujar Made kepada wartawan usai menghadiri persidangan tersebut.

Menurutnya, hal itu ganjil lantaran sebelumnya Rifki pernah menyampaikan kesaksiannya di tingkat penyidikan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). 

BACA JUGA: JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung

"Sebenarnya tertuang dalam BAP sebelumnya terkait tugas pokoknya, juga tadi ada bebeberapa hal yang dia sampaikan bahwa ingin melakukan pengamanan. Mereka (pamdal Kejagung, red) punya tugas melakukan pengamanan," tutur Made.

Seperti diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Berkas perkara keenam terdakwa itu dijadikan tiga.

Pertama ialah berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya  adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil serta sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua ialah berkas perkara bernomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper proyek renovasi Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwanya adalah Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler