Begini Komentar Suparji Ahmad soal Penangkapan Munarman

Jumat, 30 April 2021 – 11:06 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari penangkapan eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri atas tuduhan terlibat terorisme.

Polisi sebelumnya menyebut pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu terlibat pembaiatan kepada ISIS. Baiat diucapkan Munarman di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

BACA JUGA: Video Munarman di Hotel Viral di Medsos, Aziz Yanuar Ungkit Kasus Habib Rizieq

Menurut Suparji, dari keterangan polisi jelas bahwa penangkapan Munarman dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang ada.

"(Artinya) didasarkan pada bukti-bukti permulaan dimiliki aparat penegak hukum," kata Suparji kepada JPNN.com, Kamis (28/4) malam.

BACA JUGA: Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut

Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan penangkapan tersebut tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

Suparji juga menyoroti pendapat yang menilai penangkapan eks petinggi FPI itu tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM. Hal itu menurut dia dapat diuji melalui praperadilan.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Kapitra Ampera Mengingatkan Masyarakat Jangan Tersesat di Jalan Lurus

"Pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui praperadilan," kata Suparji.

Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler