Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut

Jumat, 30 April 2021 – 02:10 WIB
Penampakan AI yang ditahan terkait babi ngepet di Kecamatan Sawangan. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Kebohongan di balik viralnya informasi tentang babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dibongkar polisi.

Seorang pria yang dikenal sebagai Ustaz Adam Ibrahim (AI) pun ditangkap oleh tim Polrestro Depok atas tuduhan penyebar hoaks atau berita bohong tentang babi ngepet.

BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI (Adam Ibrahim, red) yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4).

Berdasarkan penelusuran polisi, semua berita tentang babi ngepet yang viral di media sosial beberapa terakhir hanya karangan tersangka AI.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad

Modusnya, sang ustaz ingin lebih terkenal dan pengikutnya bertambah banyak.

Menurut Kombes Imran, AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet.

BACA JUGA: Cari Bukti Suap AKP Stepanus, Rumah Azis Syamsuddin Diobok-obok KPK

Skenario itu berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang terjadi setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian, AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu.

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat yang penasaran dan ingin menyaksikan secara langsung penampakan babi ngepet tersebut.

"Ternyata, ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Imran.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan terhadap Adam Ibrahim adalah Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI pun telah mengakui semua perbuatannya merekayasa atau membuat berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," pungkas AI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler