Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Rabu, 12 Juni 2024 – 08:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemui adanya gangguan jiwa pada ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dengan telah keluarnya hasil kejiwaan tersebut, maka tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga

"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," katanya, Selasa.

Ade Safri menyebutkan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja

"Pada tanggal 10 Juni 2024, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama Biddokes, Biro SDM Polda Metro Jaya, kami menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan) terhadap tersangka R," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada pihak yang meminta agar membuat konten asusila dengan janji bakal mengirim sejumlah uang.

BACA JUGA: Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP

"Jadi, menjadi imbauan kepada seluruh warga agar tidak tergiur dengan janji-janji untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, yang melanggar norma asusila, sosial, hukum, yang berkembang di masyarakat," kata Ade.

Tersangka R telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler