jpnn.com, JAKARTA - Kasus ibu muda di Tangerang Selatan mencabuli anak kandung yang viral di media sosial bikin miris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap ibu muda yang melakukan tindakan asusila dengan anak kandung itu ialah R (22).
BACA JUGA: Tampang Pria yang Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati di Inhil
Menurut Kombes Ade, semula R diminta seseorang melalui media sosial Facebook untuk beradegan panas dengan sang suami.
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya, tetapi ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R di Jakarta, Senin (3/6).
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim
Setelah mengetahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta ibu muda itu melakukan adegan asusila dengan sang anak.
"Saya hanya tinggal sama anak, ya, sudah sama anaknya saja," ujar Ade menirukan pengakuan tersangka kasus pencabulan.
BACA JUGA: Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget
Konon tersangka R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya, tetapi dirinya diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," tutur Ade.
Walakin, pengakuan R masih terus didalami oleh penyidik karena tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka.
"Akun Facebooknya (Icha Shakila) yang kata tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ucap Kombes Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan anak kandung.
Kejadian itu direkam tersangka di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Ade Ary menjelaskan kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," katanya.
Selanjutnya pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam