jpnn.com, SUKABUMI - Rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sutan Syahrir yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 156 A, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ketua Yayasan Dapuran Kipahare, Irman Firmansyah mengungkapkan, hasil penelitian dari berbagai pihak terhadap bangunan cagar budaya, rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sutan Syahrir ternyata hanya berstatus inventarisir dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten.
BACA JUGA: Bung Hatta, Buya Hamka dan Agresi Belanda di Bulan Puasa
"Rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir ini belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hanya baru berstatus inventarisir dari BPCB. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi selalu menyebut sebagai cagar budaya,” kata Irman kepada Radar Sukabumi, Rabu (22/1).
Dia mengatakan, rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir yang telah digaungkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Sukabumi dinilainya gegabah. Karena memang, kata dia, surat Menteri Negara dan Kebudayaan adalah permintaan ke pihak Polri untuk tidak mengubahnya karena akan dilakukan studi kelayakan.
BACA JUGA: Ooo...Begini Cara Bung Hatta Menggaet Daun Muda
“Kekeliruan ini menjadi fatal saat bertahun tahun masyarakat dan pemerintah menganggapnya sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.
Menurut Irman, seharusnya Pemkot memberikan perhatian lebih, karena sebelumnya sudah diserahkan ke kota untuk dimanfaatkan. Padahal, kesempatan itu bisa menjadi momen untuk mendaftarkannya. Sedangkan saat ini rumah tahanan Bung Hatta dan Syahrir dikelola BPCB.
“Karena pemerintah dan dinas terkait kurang bergerak, sebenarnya BPCB hanya memugar tapi akhirnya menyediakan juru pelihara juga yang bayar gaji. Hanya saja untuk listrik, air dibayar oleh Stukpa Lemdikpol karena status bangunan milik Stukpa,” katanya. (upi/radarsukabumi)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti