Begini Kronologi Habib Bahar Menganiaya Dua Anak

Rabu, 19 Desember 2018 – 11:28 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Selasa (18/12) malam atas kasus penganiayaan dua anak.

Selain Habib Bahar, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Ditahan Polisi, Habib Bahar Langsung Minta Penangguhan

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan, untuk keenam pelaku dikenakan pasal berlapis yakni tentang penganiayaan dan perlindungan anak. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” ujar Agung saat dihubungi, Rabu (19/12).

Adapun insial kelima tersangka lainnya yang ditetapkan bersama Habib Bahar adalah BA, AG, HA, HDI, dan SG.

BACA JUGA: Novel Sebut Habib Bahar Target Operasi

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang masih di bawah umur, keduanya adalah MKU (17) dan CAJ (18). Kepada polisi, keduanya menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena salah satu korban mengaku sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali, akhir November lalu.

Saat itu, CAJ disebut mengaku sebagai Bahar, dan MKU mengaku sebagai teman Bahar.

BACA JUGA: Resmi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Tak Bisa Pulang

Aksi itu ternyata diketahui Habib Bahar. Karena tak terima dengan ada pihak yang mengaku-aku, dia pun memerintahkan anak buahnya menjemput paksa dua remaja ini pada Sabtu (1/12).

Lalu, pada Sabtu pagi, CAJ dan orang tuanya dibawa paksa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berselang sekitar dua jam kemudian, MKU juga dijemput paksa ke tempat yang sama. Kedua korban dipertemukan di aula pesantren tersebut.

Di pesantren itu, kedua korban dianiaya. Bahar disebut menginterogasi dua anak itu dan tak segan melayangkan tamparan dan tendangan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan pesantren. Di lapangan itu, keduanya disuruh duel dan disaksikan oleh santri Bahar.

Tak sampai di situ, keduanya lalu dibawa ke lantai 3. Di sana, atas perintah Bahar, mereka kembali dipukuli oleh sekitar 20 santri. Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua korban digunduli oleh santri atas perintah Bahar.

Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKU diantar oleh salah satu santri. “Saat di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan, Habib Bahar sempat membantah melakukan penganiayaan. Bahar bahkan menyebut, apa yang dia lakukan terhadap dua anak itu adalah untuk bela diri.

Namun, Agung menegaskan, polisi punya bukti kuat Bahar menjadi pelaku pemukulan. “Ada video dan foto-foto (pemukulan),” tegas dia.

Untuk itu, penyidik kata Agung, bakal terus memproses kasus tersebut hingga tuntas dan bisa disidangkan. “Proses tetap berlanjut,” imbuh dia.

Diketahui, dalam kasus ini Bahar dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Dilaporkan Terkait Penganiayaan Dua Remaja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler