jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.
Selain dijadikan sebagai tersangka, penceramah asal Manado itu juga ditahan.
BACA JUGA: Novel Sebut Habib Bahar Target Operasi
Atas penahanan itu, kuasa hukum Habib Bahar bakal langsung mengajukan permohonan penangguhan.
“Sekarang masih diperiksa 1x24 jam, kalau sudah lebih dari itu maka kami akan minta penangguhan penahanan dengan jaminan keluarganya atau ulama dan tokoh masyarakat,” ujar Habib Novel Bamukmin salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Selasa (18/12).
BACA JUGA: Resmi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Tak Bisa Pulang
Diketahui, Habib Bahar menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.
Setelah diperiksa dari pagi hingga malam, penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan Terkait Penganiayaan Dua Remaja
Dia diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Jaksa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan