Begini Kronologi Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal, Ada Broker

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:17 WIB
Dino Patti Djalal. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan, saat ini dari tiga laporan yang diterima, total ada sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Keluarga Dino Patti Djalal Saja Disikat Mafia Tanah, Bagaimana Rakyat Kecil?

"Sampai saat ini sudah sebelas tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan  pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," ungkap Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, Dwiasi membeberkan perjalanan kronogi kasus tersebut. Pada kasus pertama, kata dia, bermula Zurni Hasyim Djalal yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019.

BACA JUGA: Polisi Temukan Brankas Besar Milik Tersangka Investasi Bodong, Wow

Kala itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.

"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.

BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor

Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Kini, ketiganya menjalani putusan pidana dan berada di Rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Dwiasi menjelaskan, November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga Dino Patti Djalal.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli inisial SH, dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Diketahui, melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS.

Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil," katanya.

Kesepakatan ini melalui Topam yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban.

Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020 itu, dokumen yang dilampirkan semua palsu.

"Figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan suaminya diperankan oleh AG," ujarnya.

Pada laporan kedua tersebut sempat disebutkan nama Fredy Kusnadi bahkan sempat dimintai keterangan kasus. Namun belum ditemukan adanya keterlibatan dari Fredy.

"Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total lima tersangka," ujarnya.

Sedangkan 22 Januari 2021, polisi menerima laporan ketiga dengan kasus yang serupa. Itu merupakan rumah ibunda Dino di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kala itu Fredy Kusnadi disebut hendak membeli rumah tersebut.

Hanya saja, Januari 2021, pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah kepada Fredy Kusnadi tanpa adanya informasi ke korban sebelumnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," pungkasnya.

Hingga kini, polisi terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ketiga tersebut. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler