Begini Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Bisa Tersebar, Oh Ternyata...

Kamis, 31 Desember 2020 – 07:02 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya membeberkan kronologi tersebarnya video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel dan MYD membuat video asusila berdurasi 19 detik itu di salah satu hotel di kawasan Medan pada 2017 lalu.

BACA JUGA: 7 Fakta Soal Kasus Video Syur Gisel

Adegan begituan keduanya direkam oleh Gisel memakai telepon genggam miliknya.

"Memang dia (Gisella Anastasia) yang merekam," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Syahrini Bagikan Kabar Terbaru dari Tokyo, Ada 14 Pembawa Virus Baru

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel kemudian mengirim video syur itu kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.

MYD sempat menerima dan menyimpan video 19 detik tersebut selama seminggu sebelum akhirnya menghapusnya.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Segera Diperiksa, Ini Jadwalnya...

"MYD pengakuannya sempat seminggu (simpa) kemudian setelah itu dihapus," ujarnya.

Menurut pihak kepolisian, Gisel mengaku pada saat itu mempunyai 2 telepon genggam.

Salah satu ponsel yang digunakan untuk merekam video sempat rusak.

Ponsel milik Gisel itu sempat dipegang oleh orang terdekat, yakni manajer dan keponakan.

"Handphone yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Oleh sebab itu, aparat kini fokus menyelidiki siapa penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, kasus video syur Gisel dan MYD masih terus bergulir meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih kami lakukan penyelidikan," lanjutnya.

Selain Gisel dan MYD, dua orang penyebar video syur 19 detik itu juga tlah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya merupakan oknum netizen yang masif menyebarkan video Gisel dan MYD di media sosial. (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler