jpnn.com - MATARAM – I Gede Sukarmo, penasihat hukum pasangan suami istri asal Perancis, David Reboul dan Nathalie Jeanne mengatakan kliennya menjadi korban penipuan empat orang yang juga warga negara asing (WNA).
Konon, pelaku penipuan yang juga WNA asal Perancis dan Australia berinisial MMC, PBM, BRB dan A berhasil memperdaya korban. Korban akhirnya transfer uang sebesar Rp 9 miliar dengan bermodalkan foto beberapa bidang tanah yang dikirim pelaku kepada korban.
BACA JUGA: 2 WNA Tertipu Rp 9 Miliar
“Klien saya ini sudah terkena tipu oleh empat orang rekannya yang mengaku dirinya menjadi broker tanah di Lombok,” kata Penasihat Hukum I Gede Sukarmo, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).
Untuk menjalani aksinya, pelaku mencoba untuk memfoto beberapa bidang tanah di Dusun Torok Aik, Desa Montong Ajan, Praya Barat Daya Lombok Tengah. Setelah itu, mereka mencoba menanyakan kepada warga sekitar harga tanah tersebut.
BACA JUGA: Dasar Ayah Bejat, Suka Gituin Anak Gadisnya
Dengan bermodalkan bahasa Indonesia, MMC diduga otak pelaku mengirimkan hasil pantauannya pada Reboul dan Natalie. Atas dasar inilah dua korban sepakat untuk berinvestasi di Lombok.
“Kita kan menuntut untuk mengembalikan uang yang sudah kita berikan. Bukti transferan juga ada,” ucapnya dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Sabtu (9/4).
BACA JUGA: Baru Kenal, Dua Siswi SMP Diajak Jalan-Jalan Lalu Diperkosa
Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan baru menerima laporan tersebut. Hanya saja, ia memerlukan waktu untuk membuktikan siapa yang salah.
“Hak setiap orang untuk melapor. Tapi lihat prosedural hukumnya seperti apa. Entah dia Warga Negara Asing (WNA) atau tidak,” ujarnya.(JPG/arl/r3/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Pengusaha Diculik, Disekap, Diancam Dikubur Hidup-Hidup
Redaktur : Tim Redaksi