jpnn.com, CIANJUR - Seorang pengendara bernama Dirhat Ramadhan menceritakan kronologis dirinya ditodong dengan senjata laras pendek oleh mahasiswa inisial MMF (23), di Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat.
Dirhat yang merupakan warga Kecamatan Cianjur, tidak menyangka pelaku yang sudah menyerempet mobilnya berani menodongkan senjata.
BACA JUGA: Mahasiswa Dikejar, Tegang, Tertangkap, Malah Mengeluarkan Pistol
Aksi koboi MMF terjadi saat Dirhat yang menjadi korban serempetan mobil ingin meminta pertanggungjawaban dari MMF yang telah menyerempet mobilnya.
"Saya sedang melintas dengan kecepatan rendah di Jalan Siliwangi, tidak jauh dari Mapolsek Cianjur, tiba-tiba mobil saya diserempet mobil pelaku," ungkap Dirhat di Cianjur, Sabtu (6/3).
BACA JUGA: Kombes Hadi Angkat Bicara soal KLB Demokrat Sibolangit, Begini Kalimatnya
Usai mobil MMF menyerempet kendaraan korban, mahasiswa itu malah berusaha kabur di Jalan Siliwangi. Dirhat pun langsung mengejar dan berhasil menghentikan lanjut kendaraan pelaku.
"Tidak berhenti, pelaku melarikan diri dan berusaha saya kejar. Selang beberapa ratus meter, kendaraan pelaku berhasil saya hentikan," kata Dirhat.
BACA JUGA: Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api
Ketika Dirhat meminta MMF bertanggung jawab atas kerusakan kaca spion mobilnya yang kena serempet, pelaku malah menodongkan senjata laras pendek ke bagian perut korban.
Selain itu, MMF juga sempat memukulkan senjata itu ke bagian tangan korban
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku MMF.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Sabtu.
Menurut Anton, anggotanya yang melakukan penangkapan juga menyita senjata karas pendek jenis airsoft gun yang ditodongkan MMF kepada korban.
"Saat ditangkap, petugas mengamankan senjata 'airgun' yang digunakan pelaku menodong korban. Jadi bukan senjata api tetapi airgun," jelas AKP Anton.
BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
Pelaku MMF saat ini masih diperiksa untuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak. Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo. 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam