jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan aktor Agung Saga.
Pemain FTV itu ditangkap di salah satu Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3).
Agung Saga sedang sendiri di kamar apartemen tersebut saat ditangkap polisi.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap sabu, sedotan, cangklong dan pipet.
BACA JUGA: Ini Alasan Agung Saga Kembali Mengonsumsi Narkoba, Jangan Ditiru!
"Kemudian kami kembangkan pemeriksaan, ternyata ada dua lagi tersangka RR dan RS," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, RS berperan membantu membelikan sabu-sabu untuk Agung Saga. RS membeli barang haram tersebut dari uang hasil patungannya dengan Agung dan RR.
BACA JUGA: Agung Saga Belum Lama Bebas, Kembali Terjerat Narkoba, Polisi: Miris!
"RS melakukan pembelian di Boncos, Jakarta Barat. Jadi beli dua paket, per paket sekitar Rp. 600 ribu," ucap Yusri.
Selanjutnya, satu klip sabu-sabu dibawa oleh RS dan satu klip sabu-sabu lainnya dibawa oleh RR, serta Agung Saga.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Minta Maskawin Rp 5 Miliar, Ibunda Bilang Begini
"Kemudian mereka gunakan di salah satu apartemen di Kalibata," tutur Yusri.
Akan tetapi tersangka RR dan RS ditangkap terpisah. Mereka ditangkap di kosan masing-masing.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Firda Junita