Begini Kronologis Penangkapan Agung Saga

Rabu, 31 Maret 2021 – 19:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan terhadap aktor Agung Saga, di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan aktor Agung Saga.

Pemain FTV itu ditangkap di salah satu Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3).

Agung Saga sedang sendiri di kamar apartemen tersebut saat ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap sabu, sedotan, cangklong dan pipet.

BACA JUGA: Ini Alasan Agung Saga Kembali Mengonsumsi Narkoba, Jangan Ditiru!

"Kemudian kami kembangkan pemeriksaan, ternyata ada dua lagi tersangka RR dan RS," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, RS berperan membantu membelikan sabu-sabu untuk Agung Saga. RS membeli barang haram tersebut dari uang hasil patungannya dengan Agung dan RR.

BACA JUGA: Agung Saga Belum Lama Bebas, Kembali Terjerat Narkoba, Polisi: Miris!

"RS melakukan pembelian di Boncos, Jakarta Barat. Jadi beli dua paket, per paket sekitar Rp. 600 ribu," ucap Yusri.

Selanjutnya, satu klip sabu-sabu dibawa oleh RS dan satu klip sabu-sabu lainnya dibawa oleh RR, serta Agung Saga.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Minta Maskawin Rp 5 Miliar, Ibunda Bilang Begini

"Kemudian mereka gunakan di salah satu apartemen di Kalibata," tutur Yusri.

Akan tetapi tersangka RR dan RS ditangkap terpisah. Mereka ditangkap di kosan masing-masing.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler