jpnn.com, NATUNA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.
KIA Vietnam itu ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/5/2021).
BACA JUGA: KIA asal Vietnam Ditangkap, ABK Langsung Diperiksa Satgas COVID-19
Humas Bakamla melaporkan kronologis penangkapan KIA tersebut. Penangkapan KIA Vietnam itu bermula saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20'.30" U-105°.04'.35" T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot. Posisi KIA berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen.
BACA JUGA: Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam yang Diduga Mencuri Ikan di Natuna
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia.
Setelah melihat langkah mencurigakan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
BACA JUGA: Mayjen Nur Alamsyah Minta Taruna AAL Harus Bersabar, Semua Pasti Ada Waktunya
Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat keatas kapal target guna pemeriksaan.
“Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18'79" U - 105°04'15" T.
“Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich