Begini Kronologis Penangkapan Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto, Ternyata..

Rabu, 19 Mei 2021 – 16:24 WIB
Tampang Raffi Zimah alias RZ (27) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah alias RZ (27) terkait kasus sabu-sabu.

Raffi diamankan di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (17/5).

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Tersandung Kasus Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Disita

"Kami mengamankan satu orang inisial RZ sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Dari keterangan alumnus Akpol 1991 itu terungkap, penangkapan Raffi ternyata bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang kerap mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Ditangkap, Cak Sodiq Turut Prihatin

"Penyidik mendapat laporan, mendalami dan berhasil mengamankan RZ pada sebuah vila di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri.

Polisi melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu 0,9 gram dan satu alat hisap.

BACA JUGA: Polisi Temukan Sabu-Sabu di Kamar Lama Jennifer Jill, Penasihat Hukum Bilang Begini

Atas perbuatannya, Raffi dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman dipenjara selama empat tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler