jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyatakan komitmennya untuk selalu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari pemerintah.
Terlebih, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global.
BACA JUGA: Peluncuran ETF Bitcoin & Ethereum Spot Pertama di Asia, CEO Indodax Merespons Begini
Sebagai informasi tambahan, harga Bitcoin menjelang halving Bitcoin saat ini dilaporkan sedang turun ke angka Rp1 miliar, setelah kemarin sempat menyentuh all time high baru sebesar Rp1,1 miliar.
“Kami di INDODAX sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, INDODAX memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah Kami terapkan sejak pertama kali INDODAX berdiri,” ucap Oscar.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
Oscar memaparkan salah satu langkah yang diambil INDODAX adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR).
Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform INDODAX.
BACA JUGA: 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem INDODAX.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, INDODAX berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna INDODAX,” kata Oscar.
Oscar juga mengatakan, kemungkinan INDODAX merupakan satu-satunya dari sekian banyak crypto exchange di Indonesia yang sudah rutin menerapkan kebijakan ini sejak lama.
INDODAX akan mengambil langkah-langkah ekstra untuk memastikan keamanan dana dan informasi para penggunanya.
“INDODAX menyadari betul jika keamanan adalah prioritas utama bagi para pengguna kami hingga masyarakat Indonesia. Maka dari itu, selain memiliki IT Security yang canggih dan ketat, INDODAX juga mengedepankan kebijakan yang proaktif dalam mencegah tindakan kriminal di INDODAX," tambah Oscar.
Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, INDODAX juga memastikan bahwa semua KYC (Know Your Customer), yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.
Tak hanya itu, Oscar menegaskan bahwa INDODAX tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat.
INDODAX juga secara rutin menjalani proses audit oleh pihak eksternal maupun internal INDODAX.
“Pengauditan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan operasional di INDODAX telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. INDODAX percaya bahwa transparansi ini tidak hanya mendukung integritas industri kripto nasional, tetapi juga memberikan contoh yang baik di dalam industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Yessy Artada