jpnn.com, JAKARTA - Kemenpora bersama PSSI terus menyosialisasikan Inpres No.3/2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepak bolaan Nasional yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Setelah melakukan sosialisasi di Surabaya, Menpora Amali bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya di Ballroom Hotel Ambarukmo, Yogyakarta.
BACA JUGA: Menpora Optimistis Atlet Panahan ke Olimpiade Tokyo Bakal Bertambah
Menpora Amali mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam upaya menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan review tata kelola pembinaan olahraga Indonesia.
"Adanya Inpres Nomor 3/2019 ini adalah amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk memajukan sepak bola Indonesia. Jujur, ini yang menjadi PR buat saya selaku Menpora," katanya seperti dilansir dari situs Kemenpora.
BACA JUGA: Kemenpora Serahkan Medali kepada Pemuda Hebat 2021 dan PPN 2020
Politikus asal Partai Golkar itu menegaskan bahwa tidak bisa jalan sendiri dan meminta stakeholder sepak bola ikut bersinergi.
Mulai dari pusat hingga daerah. kata Amali, harus kompak untuk menjalankan Inpres dengan maksimal.
BACA JUGA: Menpora Amali Berharap KIPAN 2021 tidak Sekadar Jalan, Tetapi Beri Efek Nyata
Menpora Amali juga menekankan, bahwa Inpres ini juga akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan stakeholder sepak bola Indonesia dalam menjalankan proses pembinaan sepak bola.
"Perlu saya sampaikan juga, sosialisasi Inpres ini harus diketahui oleh semua stakeholder sepak bola. Apa saja yang menjadi tugas pemerintah daerah hingga pusat semua tertuang dalam Inpres ini. Dan detail teknisnya kami semua bahas dalam sosialisasi ini biar berjalan sinergi," katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Menpora Amali dan jajaranya yang selama ini membantu PSSI untuk mewujudkan sepak bola Indonesia lebih baik. (dkk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad