Begini LPSK Melindungi Bharada E saat Irjen Ferdy Sambo Menghadapi Sidang Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benar-benar protektif terhadap tersangka Bharada E yang jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat Irjen Ferdy Sambo dihadapkan di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu cuma dihadirkan secara daring via zoom, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat

Menurut pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy, kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.

"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Perlakuan istimewa bagi Bharada E saat sidang etik Ferdy Sambo juga diakui oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.

BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!

Edwin menyebut selama proses sidang etik, LPSK berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena berstatus JC.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB pada Kamis diawali pembukaan sidang oleh ketua KKEP dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar Ferdy Sambo oleh penuntut.

Sidang etik perdana tersebut juga mendengarkan keterangan tiga dari 12 saksi yang dihadirkan.

Ketika saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.

BACA JUGA: Ini Surat Ferdy Sambo, 5 Kata Maaf, Gelar Akademis Ditulis Lengkap

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E melalui zoom," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler