Begini Mekanisme Pengisian Formasi Kosong CPNS 2019

Jumat, 16 Oktober 2020 – 13:27 WIB
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Foto: Tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Formasi kosong dalam seleksi CPNS terjadi lagi seperti tahun 2018. Pada seleksi CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 19.732 formasi berpotensi kosong.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.866 yang benar-benar kosong sejak awal karena tidak ada pendaftarnya.

BACA JUGA: Formasi Kosong Diisi Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Tidak Lulus

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengungkapkan, kekosongan itu akan diatasi lewat optimalisasi.

Bagaimana pengisian formasi kosong baik umum, disabilitas, dan cumlaude di instansi pusat?

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Pengumuman Kelulusan CPNS 2019

Aris mengatakan, formasi kosong bisa diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi yang sama.

Selain itu peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi umum dan berperingkat terbaik.

BACA JUGA: Demo Hari Ini di Istana, BEM Seluruh Indonesia Usung 4 Tuntutan

"Jadi hanya yang terbaik saja diambil dan dilihat dari pemeringkatan kelulusan," kata Aris dalam media briefing BKN, Kamis (15/10).

Khusus pengisian formasi kosong instansi daerah, lanjut Aris, diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda. Dan, harus memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Dijelaskannya, prinsip optimalisasi ini sebenarnya agar formasi tidak ada yang kosong.

Selain itu peserta terbaik ini punya peluang menjadi CPNS. 

Jumlah peserta seleksi CPNS 2019 mencapai 4.197.218 orang. Yang memenuhi syarat 3.364.802 orang.

Sementara, yang terdaftar ikut ujian 3.361.802 dan hadir ujian 3.067.821 orang.

Dari jumlah tersebut yang memenuhi passing grade sebanyak 1.366.489.

Kemudian diambil 3x formasi untuk seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 336.468 orang. 

Adapun formasi yang diperebutkan sebanyak 36.935 kursi di 65 instansi pusat. Dan, 113.380 formasi di 456  instansi daerah. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler