Begini Modus Baru Sindikat Internasional Seludupkan 50 Kg Sabu-sabu ke Dumai

Selasa, 21 Mei 2019 – 22:29 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan BNN di Pekanbaru, Riau.

jpnn.com, DUMAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus penyeludupan narkoba di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/5) lalu.

Dari pengungkapan ini, BNN menyita 50 kilogram (kg) sabu-sabu dan 23.000 pil ekstasi asal Malaysia. Dua dari empat orang sindikat narkoba jaringan internasional terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

BACA JUGA: BNN: Ada Pergeseran Lokasi Penyelundupan Jalur Perairan

Adapun modus pelaku dengan mamasukkan semua narkoba tersebut ke dalam jeriken.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos (Jawa Pos Group), pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Kota Dumai.

BACA JUGA: Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Fortuner

Atas informasi itu, BNN RI langsung turun dari Jakarta untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati barang haram asal Negri Jiran tersebut telah masuk ke Kota Dumai melalui jalur laut.

Baca: Berencana Susupi Aksi 22 Mei, Lima Terduga Teroris Ditangkap Densus 88

BACA JUGA: Lapas Terbakar Lagi, Ini Respons Kepala BNN

Diketahui, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dijemput dua orang laki-laki menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner warna putih.

Selanjutnya, petugas berupaya menghentikan laju mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Akan tetapi mereka malah berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Dalam pengejaran itu, petugas sempat beberapa kali melakukan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk untuk menghentikan kendaraan tersebut.

Namun, para pelaku tetap menghindar, bahkan menabrak mobil petugas. Terhadap kondisi itu, petugas melakukan penembakan terarah ke mobil Fortuner dan berhasil dihentikan di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 50 bungkus sabu yang bungkus dalam kemas teh warna hijau dari Tiongkok diperkirakan beratnya mencapai setengah kuintal dan 23.000 pil ekstasi berbagai merk.

Baca: Usai Dilantik Jokowi, Kepala BSSN Baru Ditunggu Banyak PR

Barang haram itu, disimpan dalam empat jerigen warna hijau untuk mengelabui petugas.

Selain barang haram, petugas juga meringkus tiga orang tersangka berinsial Rn, Hi dan Iw. Terhadap Hi mengalami luka mengalami luka tembak di bagian paha, dan Iw yang mengalami luka tembak di kaki. Atas penangkapan ketiga orang itu, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pengendali yang diketahui berinsial Ra.

Ra berhasil ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya di Gang Jambu, Jalan Lintas Duri-Dumai, Sabtu (18/5) dini hari. Selanjutnya, para tersangka berserta barang bukti dibawa langsung ke BNNK Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun ketika dikonfirmasi Riau Pos mengakui, adanya pengungkapan narkotika dalam jumlah besar oleh BNN Pusat di Kota Dumai.

“Iya, benar penangkapan 50 kg sabu dan 23.000 butir pil ekstasi di Dumai itu,” ungkap Haldun, Minggu (19/5).

Saat ini, dikatakan Haldun, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan penyelundupan barang haram dengan nilai puluha miliar rupiah tersebut. “Pengembangan masih dilakukan BNN RI,” singkat mantan Plt Kepala BNNP Riau.

Baca: Bima Sakti Coret 13 Pemain Seleksi Timnas U-16, Termasuk Messi Indonesia Tristan Alif

Tangkapan sabu dalam jumlah besar oleh BNN RI di Riau, bukan yang pertama kali. Sebelumnya, dilakukan penggagalan penyeludupan sabu jaringan internasional di perairan Kota Baru, Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (24/4) lalu. Penangkapan bersama Bea Cukai Inhil mengamankan satu tersangka berinisial Ru dengan barang bukti 50 kg sabu.

Sedangkan terhadap tersangka lainnya berinisial Fs berperan sabagai pembawa speedboat berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Selang beberapa hari kemudian, yang bersangkutan berhasil ditangkap bersama tersangka Vr di Kota Batam, beserta 2 kg sabu.

Adapun para tersangka merupakan jaringan sindikat internasional dengan modus bertransaksi menggunakan speedboat menjemput ke kapal di tengah laut. Lalu membawanya ke pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi itu, Ru menjemput memakai Toyota Avanza. Sementara Ru dan Fa diiming-imingi setiap transaksi dengan uang Rp 100 juta dari pengendali, Vr.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arman Depari Dinilai Pantas Duduki Dirjen PAS


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler