jpnn.com, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengungkapkan modus dua pelaku berinisial RM als Bibir (28) dan YS als Ompong (22) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku sepertinya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan kemudian menyambung kembali," ungkap Yudi, Selasa (3/11).
Yudi lantas menjelaskan modus para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mendatangi sepeda motor pelaku yang diparkir dan kurang dari pengawasan.
Setelah mendapat incaran motor, kemudian pelaku mematahkan stang motor, lalu sepeda motor di stut sejauh 3 km.
"Setelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor tersebut dinyalakan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat," katanya.
Kemudian, sepeda motor tersebut di titip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng yang bakal langsung dijual oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan tersebut yakni satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi T–3358 –YR senilai Rp12 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Ducati Merilis Sepeda Motor Adventure Terbaru, Harganya?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama