jpnn.com, JAWA TIMUR - Setelah tiga kali melakukan pencurian ponsel, JN (30) akhirnya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng.
Pria asal Sawahpulo, Surabaya itu diciduk usai merampas ponsel seorang pemuda di Jalan Undaan Kulon, belum lama ini.
BACA JUGA: 5 Pernyataan Rachel Vennya Soal Kasus Kabur dari Karantina, Penting Disimak!
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan pelaku beraksi dengan modus berkeliling mencari target.
Menurutnya, JN bakal berpura-pura mengajak bicara korban yang sedang menggenggam ponsel.
BACA JUGA: Atlet PON Asal Jawa Timur Dikarantina Selama 5 Hari Secara Terpusat
"Modusnya tanya alamat, ketika korban lengah ponsel langsung dirampas dan pelaku kabur," kata Iptu Sutrisno, Selasa (19/10).
Pihak Polsek Genteng melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari seorang korban JN.
BACA JUGA: Di Bawah Rintik Hujan, Anak Nia Daniaty Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Begini Penampakannya
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mapping di sekitar lokasi kejadian hingga menangkap JN saat beraksi di Undaan Wetan.
Polisi menyita barang bukti 1 unit ponsel merek iPhone 6 dan 1 unit motor yang digunakan JN sebagai penjambret ponsel.
"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.
JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra