Begini Modus Pelaku Ilegal Akses Bank Jago Rp 1,3 Miliar

Kamis, 11 Juli 2024 – 04:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago.

Pelaku IA (33) yang juga eks karyawan bank tersebut menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.

BACA JUGA: Mantap, Bank Jago Masuk Jajaran Bank Terbaik di Asia Pasifik

"Pengakuan pelaku buat bayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.

Uang hasil kejahatan senilai Rp 1,3 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi

Ade Safri menambahkan selain menahan tersangka, kepolisian juga segera menyiapkan rencana tindak lanjut atas kasus ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli, mengirimkan barang bBukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " katanya.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir.

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ade Safri menjelaskan diduga terlapor berinisial IA (33) telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.

"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp 1,3 miliar (Rp 1.397.280.711)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler