jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring melalui media sosial membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Turun Tangan Usut Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
Konon kerugian para korban dugaan penipuan penjualan tiket konser grup musik asal Inggris itu sebesar Rp 30 juta.
"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay," kata Zainul di Jakarta, Jumat (19/5).
BACA JUGA: Survei Indikator Politik, Ini Lawan Berat Ganjar di Pilpres 2024
Dia menyebut para pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.
"Karena kenapa tidak berselang beberapa detik war (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
BACA JUGA: Pengumuman! Tiket Konser Coldplay di Jakarta Habis Terjual
Zainul mengatakan pola yang menjadi modus penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan cara serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink, serta MotoGP di Mandalika.
Dia menerangkan kronologi pola penipuan tersebut berawal ketika calon pembeli menunggu penjualan tiket dibuka, laman penjualan daring itu langsung habis.
Selain itu, semua akses pembelian tiket resmi pun sulit diakses, sehingga korban mencari jalan dengan cara mengakses melalui media sosial.
Dari media sosial itu, ada percakapan soal penjualan tiket. Kemudian, obrolan korban dipindahkan ke grup chat daring. Dari situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung, padahal bagian dari sindikat.
"Pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," ucapnya.
Menurut Zainul, salah seorang korban yang merupakan kliennya membeli tiket melalui seseorang di media sosial Twitter.
Korban sudah mentransfer Rp 9 juta untuk satu tiket, tetapi hingga kini tiketnya belum didapat, sedangkan penjualnya tidak bisa dihubungi lagi.
Laporan korban dugaan penipuan tiket konser musik itu telah diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023, dengan pelapor atas nama Zainul Arifin.
Sebelumnya, Kamis (18/5), Patroli Siber Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan pada penjualan tiket daring tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bactiar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam