Begini Modus SW Menyelundupkan Narkoba ke Rutan Medaeng, Untung Petugas Jeli, Lihat

Minggu, 19 Desember 2021 – 07:25 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu disita petugas Rutan Surabaya. ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Upaya seorang pria berinisial SW menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Jawa Timur, gagal.

Padahal, SW telah menggunakan modus yang tak biasa untuk menyelundupkan narkoba itu.

BACA JUGA: Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya

"Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan pers, Sabtu (18/12).

Barang haram itu gagal masuk ke dalam Rutan Medaeng berkat kejelian petugas pemeriksa barang titipan untuk warga binaan.

BACA JUGA: Kapolri Bereaksi atas Kemunculan Tagar #PercumaLaporPolisi hingga #NoViralNoJustice

Menurut Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati, upaya penyelundupan narkoba itu ketahuan saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

Sesuai ketentuan, petugas pemeriksa menggeledah semua barang titipan sebelum diserahkan kepada narapidana.

BACA JUGA: Peringatan BMKG, Ada Potensi Gempa Berkekuatan Besar di Selatan Jatim

Pemeriksaan ketat juga dilakukan ketika SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk WAS, anaknya yang mendekam di Rutan Medaeng.

"Karena sampo disimpan di dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," tutur Hendrajati.

Nah, ketika pemindahan itulah petugas menemukan ada kejanggalan.

Di mana, sampo yang dituang ke wadah plastik tiba-tiba macet.

Petugas pun curiga lantaran botol sampo masih terasa cukup berat meskipun isinya telah dikeluarkan.

Saat itu, petugas langsung membongkar botol dan mendapati delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik hitam.

Setelah ditimbang, barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu itu memiliki berat sekitar 29,78 gram.

Kepada petugas, SW mengaku barang itu merupakan titipan untuk warga binaan lain atas nama DA.

"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," ucap Hendrajati.

Kasus itu kemudian diserahkan pihak Rutan Medaeng kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.

"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," ujar Hendrajati. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler