jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial RD (49) yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Keputusan tegas itu diambil Pemkot Surabaya sebagai respons atas keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat
Pemkot Surabaya juga telah minta surat penahanan yang bersangkutan dari kepolisian.
"Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
Pemberhentian sementara itu diproses oleh BKD sesuai PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, RD (49) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Harta Benda Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Raib, Warga Sweeping Pendatang
Anggota Satpol PP itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Febriadhitya menyatakan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan diberhentikan sementara.
Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena kami harus menghormati putusan pengadilan. Jadi, bagaimanapun juga harus menunggu dari pengadilan, baru nanti diputuskan sanksi selanjutnya," ucap Febriadhitya. (antara/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam