jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi telah menetapkan sejoli yang nekat berbuat mesum di ruang terbuka, Jalan Sunter Mas Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Nasib 2 sejoli disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (3/1) pagi.
BACA JUGA: Sejoli Mesum di Belakang Mobil Bakal Dinikahkan? Begini Kata Kombes Guruh
"(Keduanya) diproses hukum, sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Guruh.
Pelaku pria berinisial MH (18) dan pelaku perempuan, TA (16) tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Innalillahi: Nurmala Dewi Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP.
Sebelumnya, aksi sejoli mesum di belakang mobil ada Rabu (29/12) sore itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
BACA JUGA: Pengumuman: WNA Ini Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri, Dia Naik Mobil Hitam
Dalam video yang beredar, sejoli itu melakukan aksi bejat tersebut di belakang sebuah mobil.
Tampak pula sejoli itu sesekali melihat situasi sekitarnya.
Melalui video itu juga terlihat ada warga melintas saat sejoli itu melakukan perbuatan tersebut.
Setelah video itu viral, dua sejoli itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/12) sore. (cr1/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi