jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 20 guru non-PNS jenjang TK-SMP saat ini masih menunggu kabar baik honorarium kinerja guru non-PNS selama setahun bisa segera cair.
Honorarium yang tidak cair itu terjadi selama 2018. Selama setahun penuh, mereka tidak mendapat honorarium Rp 1 juta per bulan tersebut. Padahal, tahun-tahun sebelumnya honorarium bisa cair setiap bulan.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Berhenti Rekrut GTT
BACA JUGA : Gaji Guru Honorer Naik jadi Rp 2,6 Juta
Kegelisahan itu disampaikan Samsudin, salah seorang guru. Dia sudah menanyakan kejelasan bantuan dari Pemprov Jatim itu.
BACA JUGA: Nasib Guru GTT di SD dan SMP Memprihatinkan
Dia mengetahui bantuan tersebut sudah tercantum saat penandatanganan SK pada Januari 2018.
"Kata petugas dari pemprov, anggarannya sudah diberikan ke pemkot," jelasnya saat ditemui di gedung DPRD Surabaya kemarin. Berdasar informasi itu, dia menanyakan kejelasan honorarium ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
BACA JUGA: Ada 40 Ribu GTT yang Butuh Perhatian Pemerintah
BACA JUGA : Guru Honorer Masih Ada yang Bergaji Rp 450 Ribu
Anggaran tidak bisa langsung cair ke guru penerima karena ada perubahan mekanisme aturan bantuan dari pemerintah pusat.
Honorarium yang diberikan pemprov tersebut masuk kategori bantuan hibah.
BACA JUGA : Maaf Belum Ada Anggaran untuk Tambahan Honor Guru Honorer
Untuk itu, sebagai persyaratan, guru penerima harus membuat proposal pengajuan dari yayasan masing-masing.
Adanya syarat proposal itu, menurut Samsudin, membuat penerima honorarium turun. Dari semula mencapai 53 penerima menjadi 20 orang saja.
BACA JUGA : Honor Guru Ngaji Rp 75 Ribu, Itu pun Hanya Empat Bulan
Samsudin termasuk yang persyaratannya diterima. Meski lolos, nasib Samsudin dan 19 guru lainnya ternyata tidak jelas hingga kini.
Saat mengumpulkan proposal Juli tahun lalu, Dispendik Surabaya menjelaskan bahwa honorarium akan cair paling cepat November dan paling lambat Desember.
"Tapi, ternyata hingga kini belum cair juga," jelasnya.
Samsudin menjelaskan, 18 Desember sebenarnya dia bersama penerima honorarium lain sempat diundang dispendik. Namun, pertemuan itu ternyata batal dan belum ada hingga kemarin.
BACA JUGA : Honor Guru GTT Naik Enam Kali Lipat
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dispendik tidak boleh menggantung bantuan yang menjadi hak guru. "Apalagi, 20 guru sudah melengkapi persyaratan yang diminta dispendik," jelasnya.
Dia menegaskan, bantuan dari Pemprov Jatim tersebut juga sudah masuk APBD milik pemkot. Artinya, anggaran tersebut sudah ada. (elo/c10/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Tak Layak, Banyak Guru Tidak Tetap Digugat Cerai
Redaktur & Reporter : Natalia