Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina

Sabtu, 07 September 2024 – 02:12 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tiga pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

Sebelumnya siswi SMP berinisial AA (13) ditemukan meninggal dunia setelah diperkosa bergiliran oleh empat remaja di TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA: 9 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan sampai Tahlilan

Safarudin ayah korban saat ditemui di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/9). Foto: Cuci/JPNN.com.

Keempat pelaku rudapaksa yang berujung kematian korban ialah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan sekelompok remaja.

BACA JUGA: Elektabilitas Andika-Hendi di Survei LKPI 64,8 Persen, Berpotensi Menang di Pilkada Jateng

Kepala UPTD PSRABH Dian Arif mengatakan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu (31/8) itu dijadwalkan penyerahannya pada Jumat (6/9/2024) pukul 21:00 WIB.

"Namun saya belum mengecek langsung di Indralaya karena saya di Palembang ya," kata dia dihubungi dari Palembang.

BACA JUGA: Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan alasan ketiga dari empat pelaku tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.

Dan atas permintaan keluarga pelaku untuk menitipkan anaknya di sana dan tidak ditahan.

Lalu di panti tersebut, tiga pelaku akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.

Adapun ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Harryo mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode modern scientific crime investigation (SCI).

"Ya memakai metode modern scientific crime investigation dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler