jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjatuhkan sanksi tegas kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) dan anak buah yang terjerat narkotika.
Sebelumnya Kompol SN ketahuan mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara
"Kami dari Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (5/9/2024).
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang, Cuma 1 Pelaku yang Ditahan
Irjen Pol Purnawirawan itu mengatakan tiga oknum Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi etik itu dijatuhkan kepada tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif
Ketiga perwira itu ialah Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sanksi itu belum inkrah lantaran ada upaya banding.
"Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap tiga perwira yang berpangkat kompol, iptu, dan ipda. Dan putusan dari sidang kode etik tersebut adalah PTDH. Meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” kata Benny.
Menurut Benny, Kompolnas masih melakukan supervisi kepada Polda Kepri untuk proses 7 personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik.
"Sekarang sedang proses sidang kode etiknya, sedang berjalan dan nanti kita tunggu hasil putusannya,” kata dia.
Setelah sidang etik terhadap 3 perwira Satnarkoba Polresta Barelang itu menurutnya sejalan dengan penyidikan pidana dengan pemeriksaan sejumlah pihak, dan mendapat asistensi dari Ditnarkoba Bareskrim polri.
Menurut dia, Dirnakoba Bareskrim Polri sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang dikenakan.
“Beberapa arahan dari Bareskrim ditindaklanjuti yang berkaitan dengan teknis serta penerapan pasal yang disangkakan,” ujar Benny.
Terpisah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang berproses.
Dia menyebut, penyidikan kasus yang menjerat oknum polisi itu akan mencakup semua aspek, baik dari sisi etik maupun pidana.
"Penyidikan apalagi yang menyangkut masalah hukum dari semua aspek akan kami dalami," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam