jpnn.com, JAKARTA - Ketua Relawan Jokowi Bersatu (RJB) Silvia Devi Soembarto mengklarifikasi nasib laporannya terhadap presenter kondang, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10) kemarin.
Menurutnya, pelaporan itu menyangkut siaran TV dan pejabat pemerintah. Dia mengaku diarahkan ke Sub-Dikrektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Kemudian di Cyber Polda kami diskusi beberapa hal degan petugas yang kemudian disepakati kami diminta untuk mendatangi Dewan Pers," ungkap Silvia dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Rabu (7/10).
Silvia mengaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis. Oleh karena itu ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan media, katanya, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
"Hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kami merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUH Perdata atau KUH Pidana. Saat ini Tim RJB sedang merumuskan surat resmi untuk Dewan Pers sesuai permintaan dan akan kami kirimkan segera mungkin," pungkas Silvia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belum menerima laporan Ketua Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan presenter kondang, Najwa Shihab.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut dilaporkan usai melakukan wawancara monolog "kursi kosong" dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"Saya belum cek, tapi laporannya belum ada sampai sekarang," ujar Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Cara Polisi Merespons Polemik Najwa Shihab Vs Menkes Dianggap Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama