jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada dua polisi yang lalai menjaga Rutan Bareskrim Polri saat penganiayaan Muhammad Kece terjadi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri telah memberikan hukuman berupa sanksi pelanggaran disiplin kepada Bripka WE dan Bripda SS.
BACA JUGA: Informasi Terbaru Berkas Perkara Penistaan Agama Muhammad Kece
Sebab, keduanya telah lalai menjalankan tugas hingga terjadinya penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte cs.
"Keduanya diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari di Divisi Propam Polri," ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Polisi Aktif, Brigjen Andi Jalan Terus
Ramadhan menambahkan bahwa kedua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri tersebut telah menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Adapun putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
BACA JUGA: Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte
Namun, Ramadhan membantah apabila kedua polisi itu dihukum berupa penahanan, melainkan hanya penempatan khusus.
“Istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," tegas Ramadhan.
Selain kedua petugas itu, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Ramadhan menyebut sekarang proses kasus masih berlangsung.
Dalam kasus ini AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan