Informasi Terbaru Berkas Perkara Penistaan Agama Muhammad Kece

Selasa, 19 Oktober 2021 – 23:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai berkas perkara penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap secara formil maupun materiel. 

Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P. 16), Selasa (19/10). 

BACA JUGA: Kabar Anyar dari Bareskrim soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).  

Dalam berkas perkara itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tetap Berjalan

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait belum mendapat informasi soal pengembalian berkas perkara tersebut. "Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece & Yahya Waloni

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler