jpnn.com, PALEMBANG - Oknum anggota Polsek Muara Padang Bripka Edi Purwanto (EP) dibebastugaskan setelah menjadi tersangka pengancaman terhadap seorang pengendara mobil.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis (21/12).
BACA JUGA: Oknum Polisi di Palembang Ancam Sopir Pakai Sajam, Ternyata Gegara Ini
Tak hanya itu, gaya hedon oknum polisi Bripkan Edi kini juga menjadi sorotan.
Polisi berpangkat Bripka itu telah memiliki dua unit mobil mewah, yakni jenis Toyota Alphard dan Fortuner.
BACA JUGA: Kontroversi Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Begini Reaksi Mendagri Tito
Namun, belakangan Toyota Alphard milik Bripka Edi diketahui menggunakan pelat palsu.
"Untuk asal-usul kendaraan milik Bripka Edi saat ini belum bisa diambil kesimpulan, karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani tahap penyelidikan di Propam Polda Sumsel," ujar Ferly.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditahan, Lihat Tangannya
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara.
Saat ini, Bripka Edi ditahan di sel khusus di Polrestabes Palembang.(mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati