jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus anggota Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi Panjaitan kini ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kasusnya kini ditangani penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Aipda Rudi Panjaitan Berulah, Kombes Endra Zulpan Minta Maaf, Ya Ampun
Aipda Rudi sebelumnya diduga menolak laporan seorang warga yang menjadi korban perampokan.
"Aipda Rudi kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur dan kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Hasil Survei: Responden Puas dengan Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
Menurut Zulpan, Aipda Rudi dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).
Terkait kemungkinan sanksi akan mutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, Zulpan mengatakan hal itu akan dilihat setelah ada keputusan dari sidang kode etik.
BACA JUGA: Hasil Survei: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat, AHY, Puan, Airlangga Telak
Kasus ini berawal saat seorang wanita datang melapor ke Polsek Pulgadung.
Perempuan tersebut mengaku menjadi korban perampokan seusai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban diduga disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Kejadian ini kemudian viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk lebih baik lagi.
"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat."
"Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Terkait penanganan perkara di Pulogadung, Rusdi mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri.
Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.
"Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," katanya.
Sementara itu, sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan baik, Rusdi mengatakan, Polri telah melakukan penindakan terhadapnya.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya."
"Prinsipnya, di institusi Polri tidak ada pembiaran," pungkas Rusdi.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang