jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan permintaan maaf perihal ulah Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan yang dilayangkan korban perampokan berinisial KM.
Aipda Rudi Panjaitan yang merupakan anggota Polsek Pulogadung telah menjalani pemeriksaan etik di Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA: Aipda Rudi Penolak Laporan Korban Perampokan Diperiksa Propam, Begini Nasibnya Kini
"Kami menghaturkan maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zulpan saat dikonfirmasi ada Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah petugas piket saat KM mengajukan laporan.
BACA JUGA: Waspada, Pelaku Perampokan Uang Rp 300 juta di Pabrik Rokok Belum Tertangkap
"Kami akan memberikan sanksi kepada anggota kami yang berperilaku tidak baik tersebut," kata Kombes Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu memastikan tindakan Aipda Rudi ini akan disikapi secara serius.
BACA JUGA: 4 Pernyataan 2 Pejabat Menguntungkan Peserta Tes PPPK Guru Tahap II
Selain itu, dia memastikan ke depannya tiap orang berhak mendapat pelayanan saat membuat laporan kepada polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Siapa saja yang membuat laporan ke depan saya pastikan tidak ada lagi anggota polisi Polsek Pulogadung yang seperti itu, karena sudah jelas ditekankan oleh Bapak Kapolri bahwa seorang polisi harus bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pembinaan terhadap polisi yan bertindak sewenang-wenang.
"Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum-oknum polisi yang bertindak semena-mena," kata Zulpan.
Diketahui, seorang wanita sempat melaporkan peristiwa perampokan di Polsek Pulogadung.
Namun, bukannya ditindaklanjuti, laporan KM malah ditolak oleh polisi yang bertugas saat itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama