jpnn.com - NONGSA - Tim buru sergap Polsek Nongsa menangkap tiga pelaku pencurian motor sejak Kamis (12/3) lalu. Jaringan ini ditengarai melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi awalnya menangkap Doni, seorang pengedar sabu. Dari mulut Doni muncul nama Marco dan Iskandar. Dan keduanya berhasil diamankan buser pada beberapa waktu lalu di Batubesar, Nongsa, Kepri.
BACA JUGA: Di Kamar Kos, Dua Perempuan Ini Berduel Pakai Pisau Berebut Pria
"Kami melihat adanya indikasi terjadi barter narkoba dengan sepeda motor dilakukan oleh mereka (Doni, Marco dan Iskandar, red). Tidak hanya itu kemungkinan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut, juga digunakan untuk mendistribuskan narkoba," kata Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon saat ditemui, Selasa (24/3).
Menurut Arthur, dari ketiga tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vixion, Suzuki Satria FU dan Honda Vario. Dimana dua motor diantaranya Suzuki dan Honda tidak memiliki surat-surat dan merupakan motor curian.
BACA JUGA: Amatiranââ¬Â¦ Gagal Bobol ATM, Perampok ini Cuma Gondol Rokok
"Doni mengaku dari komunikasi mereka, Doni tahu mereka jual beli sepeda motor curian. Kita cari tahu dokumennya dapat informasi dari Doni ada beberapa temannya curanmor. Saat ini masih terus kami lakukan pengembangan," kata Arthur.
Lebih lanjut ia mengatakan, Doni awalnya membeli motor dari kawannya bernama Marco. Setelah Marco berhasil ditangkap dan mengaku, motor itu dibeli dari Iskandar. Pihak kepolisian Polsek Nongsa akhirnya memburu Iskandar di Batu Besar dan menemukan dua unit sepeda motor Satria dan Vario tersebut.
BACA JUGA: Duh, Tiga Polisi Pemeras Pengguna Narkoba Dilepas Polda
"Kita pancing Marco ketemu sama Doni, kalau kami mau beli motor dan tunggu di halte Bida Asri. Setelah ditangkap, Marco bilang dapat dari Iskandar. Kita minta dia tunjuk motor curian Iskandar di Batu Besar dan kami temukan Satria dan vario," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Dan diduga ada kemungkinan ada motor lain hasil curian yang belum secara utuh ditemukan yang beredar. Akibat tindakan tersebut, Marco dan Iskandar dikenakan pasal 480 KUHP penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Nanti dikembangkan. Prosesnya sudah dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat dikirim ke kejaksaan," tutupnya. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi