Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek

Jumat, 18 Desember 2015 – 11:46 WIB
GoJek. Foto Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ‎Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).

BACA JUGA: Lima Pimpinan KPK Disahkan Paripurna DPR

Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan‎ karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan. 

"‎Jadi ini menyangkut keselamatan transportasi," ucapnya. 

BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR Usai Reses

Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri. 

"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai ‎solusi sementara, silakan saja (tapi harus berkoordinasi dengan Polri, red)," ungkap Jonan. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Tak Setuju Gojek Diganggu, Jokowi Panggil Jonan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler