jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
BACA JUGA: Lima Pimpinan KPK Disahkan Paripurna DPR
Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan.
"Jadi ini menyangkut keselamatan transportasi," ucapnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR Usai Reses
Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri.
"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara, silakan saja (tapi harus berkoordinasi dengan Polri, red)," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tak Setuju Gojek Diganggu, Jokowi Panggil Jonan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi