jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Hendri Antoro, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Hendri Antoro, dilansir Antara.
Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Ammar Zoni Geram Dituduh Tidak Mampu Beri Nafkah Anak
Hendri menyampaikan pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," jelasnya.
BACA JUGA: Disebut Tak Bisa Beri Nafkah Anak, Ammar Zoni Sakit Hati
Menurut Hendri, status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika bakal berpengaruh dalam persidangan.
Dia menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," tambahnya.
Diketahui, Ammar Zoni telah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi