jpnn.com, CIANJUR - Polisi sempat mengamankan ES (58) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Pacet, Cianjur, Jawa Barat karena telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, ES diamankan pada Jumat (29/5) lalu setelah mem-posting penghinaan kepada Presiden Jokowi melalui akun Twitter @IntelBuahbuahan.
BACA JUGA: Penghina Presiden Jokowi Asal Cianjur Dipulangkan ke Rumah
“Saat ini kasus masih berjalan, tetapi pelaku tidak ditahan,” ujar Juang kepada wartawan, Selasa (2/6).
Juang menambahkan bahwa ES ditangkap setelah menyebut Presiden Jokowi tidak lulus dari Universitas Gajah Mada (UGM). Namun, ES dilepas karena statusnya masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Kita Harus Tampil sebagai Pemenang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara ES mengaku akun twitternya diretas.
"Jadi, dari pengakunnnya dihack, kami masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui apakah benar akunnya dihack atau hanya alasan," imbuh Niki.
BACA JUGA: Tangan Sakit Karena Terlalu Sering Main Handphone? Atasi Dengan Cara Ini
Perwira pertama ini mengatakan, untuk sementara ES tidak dilakukan penahanan dan statusnya masih saksi. Nantinya, hasil pemeriksaan rekam digital yang bakal menentukan status hukum ES.
Untuk saat ini, ES hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Cianjur. “Saat ini kami terus memantau aktivitas dan memeriksa postingan di akunnya itu,” tandas Niki. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan