Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag

Rabu, 23 Februari 2022 – 01:59 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.

Ketentuan itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Sandiaga Uno, Sekarang Ada Sembako Murah di Masjid

Adapun, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya paling lama 5 menit mengacu edaran tersebut.

"Mungkin terlalu pendek," kata Anwar melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan

Menurut dia, sebaiknya ada rentang waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.

Dirinya menyarankan rentang penggunaaan pengeras suara itu antara 5-10 menit. "Jadi tidak dipatok di angka lima menit saja," tutur pria kelahiran Sumatra Barat itu.

BACA JUGA: Polemik SE Pengeras Suara di Masjid, Kiai Maman Angkat Bicara

Menurut Anwar, begitu juga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Subuh serta Jumat. Seharusnya tidak dipatok paling lama 10 menit.

Diketahui pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Subuh serta Jumat paling lama 10 menit, mengacu SE Nomor 05 Tahun 2022.

"Begitu juga salat Subuh dan Jumat direntang antara 10-15 menit," beber Anwar.

Dia kemudian menjelaskan bahwa banyak umat yang terbangun mendengar suara orang mengaji melalui pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum beribadah salat Subuh.

Anwar melanjutkan bahwa banyak dari umat yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. 

Dengan begitu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar tidak perlu dipatok paling lama 10 menit.

Hal yang sama juga berlaku bagi salat Jumat. Terlebih lagi, ajaran Islam menganjurkan umat sebaiknya mandi dahulu sebelum berangkat ke mesjid untuk beribadah Salat Jumat.

"Jadi, mungkin untuk itu mereka  memerlukan waktu minimal 15 menit sebelum waktu salat masuk," tutur dia. (ast/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler