jpnn.com - JAKARTA - Mantan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) UU MD3, Fahri Hamzah menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lahir karena amanat UU MD3. Sebelumnya menurut Fahri hanya Badan Kehormatan DPR RI.
"Dulukan namanya Badan Kehormatan Dewan. Melalui UU MD3 lahir Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai Pengadilan Etika dalam lembaga legislatif yang kita inginkan agar DPR memiliki tradisi penegakan etika mendalam," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/11).
BACA JUGA: Soal Inovasi Layanan Publik, Menteri Yuddy Minta Daerah Belajar ke Yogya
Proses di MKD lanjutnya bersifat final karena yang akan diproses adalah orang-orang yang elected, dipilih langsung oleh rakyat. "Daulat rakyat melekat dalam dirinya. Mereka memang jadi politisi, tapi tidak boleh gampang difitnah," ujar Fahri.
Oleh karena itu, politikus PKS ini meminta publik menghargai mekanisme yang berlaku di MKD. "Untuk semua pihak yang berurusan dengan MKD, jangan menginginkan MKD bereaksi cepat, tak tak tak pecat! Ga bisa gitu dong. Sabar berdemokrasi. Hargai anggota Dewan karena dalam dirinya ada hak rakyat. Kalau mau berdemokrasi schedule-nya dihormati," pinta Wakil Ketua DPR RI ini.
BACA JUGA: Kata LPPOM, Pegawai Solaria Akui Bumbunya Berbahan Babi
Semua dugaan pelanggaran etik anggota Dewan yang dilaporkan ke MKD ujarnya. Ada mekanisme prosesnya antara lain verifikasi, klarifikasi, pengecekan kelengkapan data. "MKD tidak boleh salah. Makanya biarkan semua prosesnya berjalan," pinta Fahri Hamzah.(fas/jpnn)
BACA JUGA: ASTAGFIRULLAH! Bumbu Solaria Diduga Mengandung Haram Babi
BACA ARTIKEL LAINNYA... AYO TEBAK: Pak Jokowi Akan Membeli Heli Produksi Dalam Negeri atau Buatan Italia?
Redaktur : Tim Redaksi