Begini Penjelasan KPU Soal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu di 3 DOB Papua

Selasa, 02 Agustus 2022 – 16:13 WIB
Parpol peserta pemilu di DOB Papua. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalid menjelaskan tentang kepengurusan partai politik di daerah otonomi baru (DOB) pada dokumen yang diserahkan ke KPU.

Dia mengatakan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu masih mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA: Kemendagri Berencana Meresmikan 3 DOB Papua Sekaligus

Hal tersebut juga sudah disampaikan KPU dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu.

"Kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 itu ada 34 provinsi," sebut Idham, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J Masih Hidup Saat Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini, Bu Putri?

Artinya, dokumen partai politik yang sudah mendaftar belum menyertakan tiga DOB di Papua yang baru ditetapkan pemerintah.

"Jadi, dalam konteks pendaftaran parpol ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia," tutup Idham.

BACA JUGA: Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga DOB di wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler