jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan saat ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Timwas ini merupaka bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
“Anggota Timwas berasal dari seluruh Fraksi dan Komisi,” kata Cak Imin sapaan Muhaimin dalam keterangan persnya, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Gus Muhaimin Minta Semua Parpol Kompak Memerangi Corona
Cak Imin yang juga Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan Tim dibentuk untuk memastikan bahwa penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Tim Pengawas Covid-19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid 19. Di samping itu juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat terdistribusi dengan baik.
BACA JUGA: Setelah Virus Corona, Kebijakan Pemerintah Ini Juga Dianggap Bencana
“Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency,” ujar Wakil Ketua DPR ini yang membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.
Muhaimin menegaskan Tim tersebut akan segera melakukan Rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antarkementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Wali kota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.
BACA JUGA: Rizal Ramli Mengaku Salut pada Pak SBY, tetapi Tidak untuk Mas Jokowi
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi, di antaranya perlunya meningkatkan koordinasi di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu sinkronisasi berbagai data, rencana program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan.
Selain itu, distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard.
Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid 19.
“Perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich