Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Aturan Tes Pembanding bagi PPLN

Kamis, 03 Februari 2022 – 23:10 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan aturan tes pembanding bagi PPLN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan aturan tes pembanding bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Saat ini, PPLN yang dinyatakan positif Covid-19 bisa meminta tes pembanding di beberapa laboratorium yang sudah disetujui pemerintah.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron

"Saat entry test negatif, begitu dikarantina hari kelima, exit test hari keenam ternyata positif," kata Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (3/2).

Suharyanto menjelaskan masa inkubasi varian Omicron yang belum pasti menyebabkan banyak PPLN yang positif Covid-19 saat exit test.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Yakin Vaksinasi Booster Tidak Memiliki Dampak Berat

Dengan begitu, banyak warga negara asing (WNA) yang merasa ada permainan dalam aturan karantina sehingga meminta tes pembanding.

"Untuk tes pembanding di lab itu ada ketentuannya," tambah Suharyanto.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, semula tes pembanding hanya bisa dilaksanakan di RSPAD, RS Polri, dan RSCM.

Saat ini, lanjut Suharyanto, PPLN bisa meminta tes pembanding di laboratorium lainnya.

"Jadi, ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," tutur Suharyanto.

Tidak hanya exit test, PPLN juga bisa meminta tes pembanding untuk entry test. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler