jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meyakini vaksinasi booster Sars-Cov2 tidak memberikan dampak yang berat kepada masyarakat.
Sejauh ini, Satgas tidak menemukan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) bergejala berat terhadap peserta uji klinis.
BACA JUGA: BPOM Proses Izin Vaksin Booster, DPR Minta Jaminan Halal Jadi Perhatian
"Sejauh ini, telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Pemerintah berencana melaksanakan program vaksinasi booster dosis ketiga yang dimulai pada 12 Januari mendatang.
BACA JUGA: Kemenkes Tegaskan Harga Vaksin Booster Belum Ditentukan
Pada dosis ketiga ini, nantinya terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.
Penerimanya berdomisili di kabupaten atau kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70 persen dan dosis kedua kepada 60 persen.
Pemerintah juga merekomendaskan vaksin booster boleh dilakukan minimal enam bulan setelah dosis kedua.
Program vaksinasi dosis ketiga ini juga sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama 2022.
Adapun program ini akan dimulai setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) termasuk jenis vaksin yang akan digunakan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga